background

Profil

Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA)

Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kalimantan Tengah adalah Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah.
 

Sejarah Bappeda

  • Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Pembangunan Daerah disingkat BAKOPDA.
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 1969
  • Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1969
  • Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1974, tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
  • Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980. Tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah[1]
  • Keputusan Mendagri Nomor 362 tahun 1997, tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah.
  • Keputusan Mendagri Nomor 185 tahun 1980, tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II.

 

Fungsi Bapperida

Adapun beberapa fungsi kerja Bapperida adalah:

  • penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah;
  • pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah;
  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah;
  • pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah;
  • pelaksanaan administrasi Badan di bidang perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah; dan
  • pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Susunan Organisasi

 Susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan terdiri dari:

a. Kepala Badan;

b. Sekretariat, terdiri atas:

  1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
  2. Subbagian Keuangan dan Aset

c. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;

d. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;

e. Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Kerja Sama;

f. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;

g. Bidang Riset dan Inovasi Daerah;

h. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

i. Unit Pelaksana Teknis.

 

Dengan tugas dan fungsi sebagai berikut:

I. Kepala Badan;

Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, membina, mengoordinasikan merencanakan serta menetapkan program kerja, tata kerja dan mengembangkan semua kegiatan perencanaan pembangunan ,riset dan inovasi daerah serta bertanggung jawab atas terlaksananya tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah.

Kepala Badan menyelenggaraan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. perumusan perencanaan, pengembangan, pembinaan dan pengendalian kegiatan bidang perencanaan pembangunan daerah;
  3. perumusan perencanaan, pengembangan, pembinaan dan pengendalian kegiatan bidang penelitian dan pengembangan;
  4. pengoordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan pembangunan daerah;
  5. pengoordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan bidang penelitian dan pengembangan; pengendalian, pengawasan dan pembinaan pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan pembangunan daerah;
  6. pengendalian, pengawasan dan pembinaan pelaksanaan kegiatan bidang penelitian dan pengembangan;
  7. pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan bidang perencanaan pembangunan daerah; dan
  8. pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan bidang penelitian dan pengembangan.

 

II. Sekretaris;

Sekretariat dipimpin seorang Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol.

Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. pengelolaan pelayanan administrasi umum;
  2. pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. pengelolaan administrasi keuangan;
  4. pengelolaan administrasi perlengkapan;
  5. pengelolaan aset dan barang milik negara/daerah;
  6. pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
  7. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
  8. pelaksanaan koordinasi sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi;
  9. pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (nonyustisia) di bidang kepegawaian;
  10. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas- tugas bidang;
  11. pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
  12. penyiapan koordinasi penataan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Badan;
  13. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Badan; dan
  14. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sekretariat terdiri atas:

  1. Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyusun rencana kerja, mengumpul, mengolah bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  2. Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas menyusun rencana kerja, mengumpul, mengolah bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pada Subbagian keuangan dan aset

a. Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian.

Tugas sebagaimana dimaksud meliputi:

1. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
2. menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat, penggandaan naskah-naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan;
3. menyiapkan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
4. menyiapkan bahan pelaksanaan tugas urusan hubungan masyarakat;
5. menyiapkan bahan penyusunan pengelolaan urusan kepegawaian;
6. menyiapkan bahan pelaksanaan informasi dan publikasi;
7. menyiapkan bahan penyelesaian masalah hukum (non- yustisia) di bidang kepegawaian;
8. menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi organisasi dan ketatalaksanaan; dan
9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

b. Subbagian Keuangan dan Aset bertugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan keuangan dan aset di lingkungan Badan.

Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai fungsi:

  1. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Keuangan dan Aset;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan verifikasi;
  3. menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  4. menyiapkan bahan Surat Perintah Membayar (SPM) Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), Tambah Uang (TU), Langsung (LS) sebelum diproses untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
  5. melaksanakan riset dan/atau pemeriksaan realisasi anggaran;
  6. melakukan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ);
  7. melaksanakan penyusunan laporan hasil pelaksanaan verifikasi dan pembukuan keuangan;
  8. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Badan;
  9. menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah;
  10. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait mengenai laporan aset barang milik daerah lingkup perangkat daerah secara periodik;
  11. menyusun laporan bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan;
  12. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Eguitas (LPE), Neraca, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK);
  13. menyiapkan dokumen penunjang untuk pencairan gaji dan tunjangan pimpinan dan pegawai setiap bulannya;
  14. menyiapkan dokumen penunjang untuk pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP);
  15. menyiapkan surat penagihan atas pembayaran gaji dan tunjangan yang melampaui jumlah pembayaran yang seharusnya; dan
  16. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

 

III. Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan pendanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan, serta pengolahan data dan informasi pembangunan daerah.

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, mempunyai fungsi:

1. pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, pengolahan data dan informasi pembangunan daerah;
2. pelaksanaan analisis perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah;
3. pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD);
4. pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
5. pelaksanaan pengolahan data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
6. pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah;
7. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah;
8. pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
9. pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta hasil rencana pembangunan daerah;
10. pelaksanaan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan;
11. pengidentifikasian permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
12. penyajian dan pengamanan data dan informasi pembangunan daerah;
13. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah;
14. penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah
15. pengelolaan hasil analisis hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
16. penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah;
17. pelaksanaan analisis hasil capaian tujuan, sasaran, program, dan kegiatan perencanaan pembangunan daerah dalam rangka penyusunan perencanaan ke depan;
18. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan perencanaan pembangunan di Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; dan
19. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

IV. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan bidang infrastruktur dan kewilayahan yang meliputi urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan perumahan dan kawasan permukiman, urusan pertanahan, urusan transmigrasi, urusan perhubungan, urusan komunikasi dan informatika, urusan statistik, urusan persandian.

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  2. pengoordinasian bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  3. pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  4. pengoordinasian bahan Musrenbang bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  5. pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  6. pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Provinsi bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  7. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga di provinsi dan kabupaten/kota bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  8. pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  9. pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  10. pelaksanaan analisis kebijakan perencanaan pembangunan daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  11. pengoordinasian bahan pertimbangan teknis kewilayahan dan prioritas pembangunan lingkup bidang infrastruktur;
  12. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  13. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

 

V. Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Kerja Sama;

Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan bidang ekonomi, sumber daya alam dan kerja sama yang meliputi urusan pangan, urusan lingkungan hidup, urusan koperasi dan usaha kecil menengah, urusan kelautan dan perikanan, urusan penanaman modal, urusan pariwisata, urusan pertanian, urusan kehutanan, urusan energi dan sumber daya mineral, urusan perdagangan, dan urusan perindustrian.

Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Kerja Sama, menyelenggarakan fungsi:

1.pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di bidang ekonomi, sumber daya alam dan kerja sama;
2. pengoordinasian bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang ekonomi, sumber daya alam dan kerja sama;
3. pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang ekonomi, sumber daya alam dan kerja sama;
4. pengoordinasian bahan Musrenbang bidang ekonomi, sumber daya alam dan kerja sama;
5.pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah bidang ekonomi, sumber daya alam dan kerja sama;
6. pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Provinsi bidang ekonomi, sumber daya alam dan kerja sama;
7. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten/Kota bidang ekonomi, sumber daya alam dan kerja sama;
8. pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang ekonomi, sumber daya alam dan kerja sama;
9. pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan bidang ekonomi, sumber daya alam dan kerja sama;
10. pelaksanaan analisis kebijakan perencanaan pembangunan daerah bidang ekonomi, sumber daya alam dan kerja sama;
11. pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerja sama antardaerah maupun antarpemerintah dan swasta di bidang perekonomian, sumber daya alam dan kerja sama;
12. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
13. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

 

VI. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan bidang pemerintahan dan pembangunan manusia yang meliputi urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, urusan sosial, urusan tenaga kerja, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, urusan kepemudaan dan olahraga, urusan kebencanaan, urusan kebudayaan, urusan perpustakaan, urusan, dan urusan pemerintahan umum dan kesejahteraan rakyat.

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia menyelenggarakan fungsi:

1. pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
2. pengoordinasian bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
3. pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
4. pengoordinasian bahan Musrenbang bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
5. pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
6. pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah provinsi bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
7. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga di provinsi dan kabupaten/kota bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
8. pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
9. pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
10. pelaksanaan analisis kebijakan perencanaan pembangunan daerah bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
11. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
12. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

 

VII. Bidang Riset dan Inovasi Daerah;

Bidang Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian riset, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Bidang Riset dan Inovasi Daerah, menyelenggarakan fungsi:

1. penyusunan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan pelaksanaan riset, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan Pembangunan daerah di segala bidang;
2. penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya riset, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan riset, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
4. penyusunan produk unggulan daerah;
5. penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah;
6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan riset, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
7. fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan riset, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
8. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan riset, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
9. pelaksanaan pembangunan, pengembangan,pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah;
10. pengoordinasian pelaksanaan riset dan pengabdian kepada Masyarakat berbasis riset, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/pusat/organisasi riset lainnya di daerah; dan

11. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

 

 

Struktur Organisasi